Moratorium Program Studi Farmasi: Telaah Dampak, Tantangan, dan Arah Kebijakan Pendidikan Kesehatan
Kebijakan moratorium program studi farmasi merupakan salah satu bentuk intervensi strategis dari pemerintah untuk menata ulang sistem pendidikan farmasi di Indonesia (Kemenristekdikti, 2019). Ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 01/M/SE/VII/2019, moratorium ini secara resmi menghentikan sementara proses pembukaan program studi S1 Farmasi, kecuali untuk wilayah dengan kebutuhan khusus seperti daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) (LLDIKTI Wilayah VII, 2019). Kebijakan ini muncul dengan tujuan menyeimbangkan jumlah lulusan sarjana farmasi dan profesi apoteker, sekaligus meningkatkan kualitas institusi pendidikan yang ada (Kemenkes RI, 2020).
Latar belakang munculnya moratorium ini tidak terlepas dari sejumlah persoalan struktural dalam dunia pendidikan farmasi. Ketimpangan antara jumlah lulusan sarjana dan ketersediaan program profesi apoteker (PSPA) telah menimbulkan persoalan serius, mulai dari lulusan yang “terjebak” tanpa kejelasan profesi, hingga penumpukan tenaga kerja yang belum terserap di sektor kesehatan (Pratita & Bachtiar, 2023). Di sisi lain, mahalnya biaya pendidikan dan seleksi profesi yang ketat turut mempersempit akses mahasiswa, terutama dari wilayah kurang berkembang. Kondisi ini semakin kompleks dengan adanya ketidakseimbangan kualitas antara institusi pendidikan di kota besar dan daerah (APTIFI, 2020).
Namun, penerapan moratorium tidak bisa dipandang sebagai solusi tunggal. Tanpa langkah lanjutan yang menyentuh akar persoalan, kebijakan ini justru berisiko menimbulkan hambatan baru. Beberapa tantangan yang perlu diwaspadai antara lain: minimnya pembinaan terhadap prodi aktif, potensi ketimpangan distribusi apoteker yang semakin lebar (Warsudi, 2024), serta kurangnya transparansi dalam pelaksanaan moratorium di berbagai wilayah (Human Resources for Health, 2024). Selain itu, kecemburuan sosial antara lulusan sarjana dan profesi juga menjadi salah satu dampak sosial yang harus dikelola dengan bijak (BEM Farmasi Unej, 2018).
Sebagai respons strategis, diperlukan sejumlah langkah konkret. Pertama, pemerintah bersama institusi pendidikan perlu menyesuaikan kuota antara S1 Farmasi dan PSPA secara proporsional (BEM Farmasi Unej, 2018). Kedua, perlu adanya sistem evaluasi dan pembinaan berkala terhadap prodi yang masih aktif untuk memastikan standar mutu tetap terpenuhi (APTFI, 2024). Ketiga, kebijakan afirmatif harus diarahkan pada penguatan institusi di daerah 3T, termasuk dukungan infrastruktur, pendanaan, dan sumber daya manusia (Farmasetika.com, 2023). Terakhir, penting untuk membangun komunikasi kebijakan yang transparan dan partisipatif agar masyarakat dan calon mahasiswa memahami arah kebijakan ini dengan baik. Dengan demikian, moratorium dapat menjadi titik tolak untuk menciptakan pendidikan farmasi yang lebih adil, merata, dan berkualitas (BanyumasMedia, 2025).
SUMBER REFRENSI
APTFI. (2020). Evaluasi kualitas pendidikan tinggi farmasi di Indonesia.
Asosiasi Pendidikan Tenaga Kefarmasian Indonesia. (2024). Naskah Akademik Kurikulum Pendidikan Farmasi dan Program Profesi Apoteker. APTFI. https://pspa-uinjkt.id/wp-content/uploads/2024/10/APTFI_Naskah-Akademik-Kurikulum-Farmasi-dan-Apoteker.pdf
BanyumasMedia. (2025, 6 Agustus). Moratorium pendidikan tinggi farmasi di Indonesia: Dampak dan tantangan. BanyumasMedia.com. https://banyumasmedia.com/moratorium-pendidikan-tinggi-farmasi-di-indonesia-dampak-dan-tantangan/
BEM Farmasi Universitas Jember. (2018, April). Perlukah moratorium S1 Farmasi? (Press release DIKSI). BEM Farmasi Unej. https://bem.farmasi.unej.ac.id/perlukah-moratorium-s1-farmasi-press-release-diksi-april-2018/
Human Resources for Health. (2024). A narrative review of pharmacy workforce challenges in Indonesia. Human Resources for Health.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Profil Kefarmasian Indonesia 2020. https://farmalkes.kemkes.go.id/category/publikasi/profil-kefarmasian/
Kemenristekdikti. (2019). Surat Edaran No. 01/M/SE/VII/2019 tentang moratorium pembukaan prodi farmasi. https://farmasetika.com/wp-content/uploads/2019/07/Moratorium_prodi_farmasi_sarjana.pdf
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII. (2019). Moratorium pembukaan program studi Farmasi program sarjana. LLDIKTI Wilayah VII. https://lldikti7.kemdikbud.go.id/bacainformasi/Pengumuman/moratorium-pembukaan-program-studi-farmasi-program-sarjana
Pratita, R. N., & Bachtiar, A. (2023). A study on legal policy of pharmacy education and pharmacy workers related to the urgency of establishing pharmacy law. International Health Policy Analyses, 6(2).
Warsudi, A. (2024, 27 April). Distribusi apoteker di Indonesia tak merata, lulusan STFI didorong mengabdi di tanah kelahiran. Sindonews Daerah. https://daerah.sindonews.com/read/1367071/701/distribusi-apoteker-di-indonesia-tak-merata-lulusan-stfi-didorong-mengabdi-di-tanah-kelahiran-1714230280
Dokumentasi :
Credit: Kastrad'25
Hidup Mahasiswa✊
Wallahul muaafieq ilaa aqwamith tharieq
Wassalamualaikum Wr. Wb
#HMPSFHABBATUSSAUDA'
#WidigdaAskara

Komentar
Posting Komentar