ASTAGA! OFFICE BOY JADI APOTEKER DADAKAN, OBATMU AMAN?
Apoteker merupakan profesional kesehatan yang
memiliki spesialisasi untuk menggunakan, menyimpan, dan menyediakan
obat-obatan. Dalam praktiknya profesi ini harus dilaksanakan sesuai dengan
undang-undang dan kode etik yang berlaku karena berkaitan erat dengan
keselamatan nyawa manusia. Namun, pada bulan Juli lalu terjadi pelanggaran SOP
dan kode etik oleh Kepala Apoteker yang bertugas di salah satu rumah sakit umum
daerah. Kejadian ini bermula ketika keluarga pasien hendak mengambil obat di
instalasi farmasi, namun saat sampai tidak terdapat staf farmasi di dalamnya
hanya ada OB (Office Boy) yang sedang membersihkan ruangan. OB tersebut
kemudian menghubungi Kepala Apoteker yang sedang istirahat dan menjelaskan
situasi yang sedang terjadi. Dikarenakan pasien membutuhkan obat segera, Kepala
Apoteker pun meminta OB yang tengah bertugas di ruangan tersebut untuk melayani
resep pasien dengan arahannya melalui telepon. Akan tetapi, saat diserahkan
kepada keluarga pasien terdapat obat yang tidak sesuai dengan resep, dimana
obat yang seharusnya diberikan dalam bentuk utuh malah diberikan dalam bentuk
racikan berupa kapsul.
Dalam kasus tersebut terlihat dengan jelas
pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Apoteker, yakni meminta bertugas yang
tidak berwenang untuk melayani resep pasien. Hal ini bertentangan dengan
Permenkes Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian Di Klinik pasal 10 ayat 1 & 3 yang menyatakan bahwa resep
merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan hanya dapat diperlihatkan kepada dokter
penulis resep, pasien yang bersangkutan atau yang merawat pasien, tenaga
kesehatan atau petugas yang berwenang. Tindakan Kepala Apoteker merupakan pelanggaran yang dapat berakibat fatal.
Meracik obat memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus yang dimiliki oleh
apoteker atau teknisi farmasi yang terlatih. Memberikan tugas ini kepada OB
yang tidak memiliki kualifikasi bisa mengakibatkan kesalahan yang dapat
mengancam keselamatan pasien.
Dalam kejadian tersebut juga didapati instalasi
farmasi yang kosong saat keluarga pasien hendak mengambil obat, setelah
ditelusuri lebih jauh dalam berita acara mengenai kejadian ini tidak disebutkan
staff instalasi farmasi yang bergelar
A.Md.Far atau apt. selain Kepala Apoteker sehingga terkesan tidak ada tenaga
kefarmasian selain Kepala Apoteker. Padahal menurut
Permenkes No. 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah
Sakit dijelaskan bahwa SDM Instalasi Farmasi yang diklasifikasikan untuk
pekerjaan kefarmasian terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Dalam
Permenkes tersebut juga dijelaskan penghitungan kebutuhan Apoteker berdasarkan
beban kerja pada Pelayanan Kefarmasian di rawat inap idealnya dibutuhkan tenaga
Apoteker dengan rasio 1 Apoteker untuk 30 pasien, sedangkan pada Pelayanan
Kefarmasian di rawat jalan idealnya dibutuhkan tenaga Apoteker dengan rasio 1
Apoteker untuk 50 pasien. Oleh karena itu, tidak mungkin apabila hanya
Kepala Apoteker yang mengurusi segala pelayanan kefarmasian di rumah sakit.
Agar tidak terjadi
kejadian serupa sebaiknya setiap apoteker dan tenaga teknis kefarmasian bekerja
sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan,
etika profesi, menghormati hak pasien, dan mengutamakan kepentingan pasien.
Selain itu, meskipun saat istirahat, tidak seharusnya membiarkan instalasi
farmasi kosong tanpa ada staff farmasi di dalamnya karena saat istirahat pun
kegiatan operasional rumah sakit tetap berjalan. Untuk itu, sebaiknya Kepala
Apoteker membagi jadwal jaga dengan staff farmasi lainnya sehingga saat
istirahat sekalipun tetap ada staff farmasi yang bertugas di instalasi Farmasi.
Faktor yang mungkin menjadi penyebab instalasi farmasi kosong ialah kurangnya
tenaga kefarmasian yang tersedia sehingga menyebabkan kelalaian dalam melakukan
pelayanan terhadap pasien. Oleh karena itu, sebaiknya kuota tenaga kefarmasian
yang bekerja dalam rumah sakit tersebut ditingkatkan sesuai dengan standar
operasional prosedur (SOP) rumah sakit yang ada. Selain itu, sebaiknya pihak
rumah sakit dapat lebih selektif dalam perekrutan tenaga kesehatan sehingga
setiap tenaga kesehatan dalam bekerja sesuai dengan bidang keahliannya.
Dokumentasi:


Komentar
Posting Komentar