ASTAGA! OFFICE BOY JADI APOTEKER DADAKAN, OBATMU AMAN?

Apoteker merupakan profesional kesehatan yang memiliki spesialisasi untuk menggunakan, menyimpan, dan menyediakan obat-obatan. Dalam praktiknya profesi ini harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dan kode etik yang berlaku karena berkaitan erat dengan keselamatan nyawa manusia. Namun, pada bulan Juli lalu terjadi pelanggaran SOP dan kode etik oleh Kepala Apoteker yang bertugas di salah satu rumah sakit umum daerah. Kejadian ini bermula ketika keluarga pasien hendak mengambil obat di instalasi farmasi, namun saat sampai tidak terdapat staf farmasi di dalamnya hanya ada OB (Office Boy) yang sedang membersihkan ruangan. OB tersebut kemudian menghubungi Kepala Apoteker yang sedang istirahat dan menjelaskan situasi yang sedang terjadi. Dikarenakan pasien membutuhkan obat segera, Kepala Apoteker pun meminta OB yang tengah bertugas di ruangan tersebut untuk melayani resep pasien dengan arahannya melalui telepon. Akan tetapi, saat diserahkan kepada keluarga pasien terdapat obat yang tidak sesuai dengan resep, dimana obat yang seharusnya diberikan dalam bentuk utuh malah diberikan dalam bentuk racikan berupa kapsul.

Dalam kasus tersebut terlihat dengan jelas pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Apoteker, yakni meminta bertugas yang tidak berwenang untuk melayani resep pasien. Hal ini bertentangan dengan Permenkes Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Klinik pasal 10 ayat 1 & 3 yang menyatakan bahwa resep merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan hanya dapat diperlihatkan kepada dokter penulis resep, pasien yang bersangkutan atau yang merawat pasien, tenaga kesehatan atau petugas yang berwenang. Tindakan Kepala Apoteker merupakan pelanggaran yang dapat berakibat fatal. Meracik obat memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus yang dimiliki oleh apoteker atau teknisi farmasi yang terlatih. Memberikan tugas ini kepada OB yang tidak memiliki kualifikasi bisa mengakibatkan kesalahan yang dapat mengancam keselamatan pasien.

Dalam kejadian tersebut juga didapati instalasi farmasi yang kosong saat keluarga pasien hendak mengambil obat, setelah ditelusuri lebih jauh dalam berita acara mengenai kejadian ini tidak disebutkan staff instalasi farmasi yang bergelar A.Md.Far atau apt. selain Kepala Apoteker sehingga terkesan tidak ada tenaga kefarmasian selain Kepala Apoteker. Padahal menurut Permenkes No. 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit dijelaskan bahwa SDM Instalasi Farmasi yang diklasifikasikan untuk pekerjaan kefarmasian terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Dalam Permenkes tersebut juga dijelaskan penghitungan kebutuhan Apoteker berdasarkan beban kerja pada Pelayanan Kefarmasian di rawat inap idealnya dibutuhkan tenaga Apoteker dengan rasio 1 Apoteker untuk 30 pasien, sedangkan pada Pelayanan Kefarmasian di rawat jalan idealnya dibutuhkan tenaga Apoteker dengan rasio 1 Apoteker untuk 50 pasien. Oleh karena itu, tidak mungkin apabila hanya Kepala Apoteker yang mengurusi segala pelayanan kefarmasian di rumah sakit.

            Agar tidak terjadi kejadian serupa sebaiknya setiap apoteker dan tenaga teknis kefarmasian bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien, dan mengutamakan kepentingan pasien. Selain itu, meskipun saat istirahat, tidak seharusnya membiarkan instalasi farmasi kosong tanpa ada staff farmasi di dalamnya karena saat istirahat pun kegiatan operasional rumah sakit tetap berjalan. Untuk itu, sebaiknya Kepala Apoteker membagi jadwal jaga dengan staff farmasi lainnya sehingga saat istirahat sekalipun tetap ada staff farmasi yang bertugas di instalasi Farmasi. Faktor yang mungkin menjadi penyebab instalasi farmasi kosong ialah kurangnya tenaga kefarmasian yang tersedia sehingga menyebabkan kelalaian dalam melakukan pelayanan terhadap pasien. Oleh karena itu, sebaiknya kuota tenaga kefarmasian yang bekerja dalam rumah sakit tersebut ditingkatkan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit yang ada. Selain itu, sebaiknya pihak rumah sakit dapat lebih selektif dalam perekrutan tenaga kesehatan sehingga setiap tenaga kesehatan dalam bekerja sesuai dengan bidang keahliannya.

    Dokumentasi:

Kastrad HMPS Farmasi Habbatussauda' 2024
                    
 Credit: Kastrad'24
                    Hidup Mahasiswa✊
                    Wallahul muaafieq ilaa aqwamith tharieq
                    Wassalamualaikum Wr. Wb

                    #HMPSFHABBATUSSAUDA'
                    #AbiramaShankara



Komentar

What's Popular?