Apotek Desa : Apakah Peran Apoteker Masih Dibutuhkan?

Program Apotek Desa yang diinisiasi melalui Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/737/2025 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjawab ketimpangan akses terhadap obat-obatan yang layak dan terjangkau, terutama di wilayah pedesaan. Di permukaan, inisiatif ini tampak menjanjikan, masyarakat desa bisa memperoleh obat dengan harga lebih murah, di tempat yang lebih mudah dijangkau, dan diharapkan mendapatkan edukasi yang memadai tentang penggunaannya. Namun, jika dilihat lebih dalam, banyak persoalan mendasar yang justru belum tersentuh. Alih-alih memperkuat sistem layanan kefarmasian, beberapa kebijakan turunan dari program ini justru berpotensi melemahkan peran apoteker secara sistemik (Kementerian Kesehatan RI, 2025).

Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah penerapan sistem apotek inti–plasma. Dalam model ini, satu apoteker di apotek inti bisa membawahi hingga lima apotek plasma tanpa kehadiran fisik secara langsung. Dengan kata lain, lima titik pelayanan masyarakat bisa berjalan tanpa pengawasan apoteker yang seharusnya bertanggung jawab secara etik dan profesional. Apotek plasma hanya dikelola oleh tenaga teknis kefarmasian (TTK), bahkan dalam beberapa kasus oleh tenaga non-farmasi, yang tidak memiliki kompetensi untuk memberikan layanan konseling atau edukasi penggunaan obat. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan farmasi yang ideal, di mana kehadiran apoteker bukan hanya formalitas, tetapi kebutuhan nyata (Kementerian Kesehatan RI, 2016).

Kondisi ini juga berdampak langsung terhadap lulusan farmasi baru. Lapangan kerja untuk apoteker yang sudah sempit kini semakin dibatasi oleh sistem yang memusatkan tanggung jawab pada satu orang apoteker untuk banyak titik layanan. Ironisnya, posisi penanggung jawab apotek justru banyak diisi oleh apoteker dari instansi pemerintah seperti puskesmas atau dinas kesehatan, yang artinya lulusan baru semakin kehilangan ruang untuk berpraktik secara mandiri. Di tengah bertambahnya jumlah lulusan farmasi setiap tahun, situasi ini memperbesar ketimpangan antara jumlah tenaga dan ketersediaan lapangan kerja yang layak. Bukannya menciptakan peluang, program ini justru secara tak langsung menyempitkan jalan pengabdian apoteker muda (Rian Nurdiana, 2025).

Masalah lain muncul dari aspek manajemen apotek desa itu sendiri. Lima apotek plasma dapat berdiri hanya dengan pengawasan dari TTK tanpa adanya keterlibatan apoteker secara langsung. Tanpa keterlibatan apoteker secara langsung, kesalahan pencatatan, kekeliruan dosis, hingga penyalahgunaan obat menjadi risiko yang nyata. Jika program ini dibiarkan berjalan tanpa evaluasi menyeluruh, maka yang terjadi bukanlah peningkatan akses kesehatan, melainkan penyebaran titik-titik rawan dalam sistem layanan publik yang seharusnya melindungi masyarakat (Kementerian Kesehatan RI, 2025).

Di sisi lain, pemerintah kerap membungkus kebijakan ini dengan narasi “efisiensi” dan “pemerataan.” Namun, pemerataan yang tidak adil terhadap profesi kesehatan hanya akan menciptakan ketimpangan baru yang lebih tersembunyi. Apotek desa dijalankan tanpa apoteker, sementara peran vital mereka dalam menjaga rasionalitas penggunaan obat terus dikesampingkan. Konsep ini seperti menjadikan apoteker sebagai formalitas administratif, alih-alih sebagai pilar utama dalam pelayanan farmasi yang holistik. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.

Program apotek desa memang membuka peluang praktik lapangan bagi mahasiswa farmasi melalui PKL atau magang, namun itu tidak serta merta menjawab tantangan struktural yang dihadapi profesi ini. Yang dibutuhkan bukan hanya ruang belajar, tetapi juga jaminan ruang aktualisasi di masa depan. Pemerintah harus hadir tidak hanya sebagai pembuat kebijakan, tapi juga sebagai penjamin keberlangsungan profesi yang memiliki peran strategis dalam sistem kesehatan masyarakat. Karena bagaimana mungkin kita bisa bicara soal kualitas pelayanan kesehatan, jika profesi yang seharusnya menjadi garda depan justru disingkirkan dari arena  (Wati dkk, 2023). 

Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin membangun sistem kesehatan yang adil dan merata, maka keterlibatan apoteker harus ditempatkan sebagai elemen kunci, bukan pelengkap semata. Program Apotek Desa dan Apotek Plasma harus dievaluasi secara menyeluruh, dengan mendengarkan suara apoteker sebagai pelaku lapangan yang paling paham dinamika pelayanan obat di masyarakat. Karena tanpa keberpihakan terhadap tenaga kesehatan itu sendiri, semua janji tentang pemerataan hanyalah narasi kosong yang gagal mengubah keadaan.

SUMBER REFERENSI 

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/737/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Klinik Desa/Kelurahan dan Apotek Desa/Kelurahan Percontohan. https://id.scribd.com/document/900251039/KEPMENKES-HK-01-07-MENKES-737-2025

Wati, M. R., Sulistyawati, D. M., & Wiedyaningsih, C. (2023). Community pharmacist’s perception of the benefits, patient’s needs, readiness, and barriers to implementing telepharmacy services. Indonesian Journal of Pharmacy.

Rian_nrd. (2024, July 21). Keadilan Sosial dan Apotek Desa di Indonesia [Video]. TikTok. https://vt.tiktok.com/ZSfDLfFSW/

Dokumentasi :



Komentar

What's Popular?