Mata Kastrad Mengawal Isu di Lingkungan Farmasi Melalui Primary Pharmaceutical Leadership Forum (PPLF)
Mata Kastrad adalah salah satu program kerja dari Kajian Strategi dan Advokasi HMPSF UIN Maulana Malik Ibrahim. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pembekalan mengenai cara mengkaji suatu isu serta memperluas wawasan mahasiswa tentang analisis isu-isu terkini. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi mahasiswa baru 2025 untuk berani menyampaikan pendapat berdasarkan pengetahuan yang telah mereka pelajari sebelumnya. Adapun hasil kajian yang telah di dapat seperti berikut
Moratorium Program Studi Sarjana Farmasi di Indonesia, Bagaimana Dampaknya?
Salah satu alasan utama perlunya moratorium dalam pembukaan program studi sarjana farmasi di Indonesia adalah ketidak merataan kualitas pendidikan. Meskipun jumlah perguruan tinggi farmasi terus meningkat, terutama di luar kota besar, banyak institusi menghadapi keterbatasan yang signifikan dalam fasilitas praktikum, jumlah dan kompetensi dosen, serta sarana laboratorium yang tidak lengkap. Kondisi bahwa pendirian program S-1 farmasi seringkali bersandar pada persyaratan administratif semata, tanpa verifikasi menyeluruh terhadap sarana fisik dan praktikum yang memadai, sehingga ada potensi menghasilkan lulusan yang belum kompeten dan bahkan menganggur karena tidak memenuhi tuntutan industri dan standar profesi (Yuniarto, 2016 ; BanyumasMedia.com, 2025).
Tidak bisa di pungkiri bahwa Indonesia sedang dilanda dengan bonus demogafi dan di tambahi oversuplly sarjana farmasi. Namun International Pharmaceutical Federation dan WHO merekomendasikan negara berkembang salah satunya Indonesia agar memiliki rasio ideal 1 apoteker untuk 2.000 penduduk, namun kenyataannya Indonesia hanya memiliki rasio 1:4528 (Pahlevi, 2025), sehingga dapat dikatakan Indonesia masih sangat membutuhkan tenaga kesehatan yaitu apoteker, Namun tidak dengan sarjana farmsai yang sangat tidak seimbang dengan jumlah program sarjana farmasi dan profesi apoteker.
Dengan moratorium, diharapkan pemerintah dan pemangku kepentingan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemenuhan standar mutu, terutama sarana-prasarana lab, dosen, akreditasi, dan kapasitas praktikum. Evaluasi tersebut harus mencakup aspek fisik (fasilitas laboratorium), sumber daya manusia (jumlah, kualifikasi, dan kompetensi dosen), serta kualitas pengalaman belajar mahasiswa agar lulusan memiliki kemampuan profesional yang diakui secara nasional dan internasional.
Fenomena Obat Pelangsing dan Obat Herbal yang Marak Dijual Secara Online, Bertujuan Menyehatkan atau Teknik Berbisnis?
Maraknya fenomena obat pelangsing dan herbal online mejadi perbincangan di internet. Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti maraknya peredaran pil pelangsing tubuh dan penambahan stamina tanpa izin edar di media sosial hingga e-commerce. Sesuai penelitian penyakit Obesitas35% yang memiliki penyakit ginjal karena mengkonsumsi obat pelangsing. Kasus dari 2018-2014 terbukti bahwa BPOM tidak mengverivikasi obat pelangsing yang beredar di masyarakat padahal banyak obat yang sudah berlogo BPOM namun sebenarmya obat tersebut belum lulus verivikasi BPOM. Kasus BPOM di Indonesia menemukan obat yang berbahaya paling banyak di temuakan di obat pelangsing. Edukasi masyarakat terhadap obat pelangsing di dukung juga dengan influencer. Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat, termasuk dalam hal memperoleh produk kesehatan. Salah satu fenomena yang marak terjadi adalah pembelian obat pelangsing melalui platform daring. Praktik ini menimbulkan pro dan kontra yang cukup signifikan di masyarakat, sebagaimana tercermin dalam hasil Focus Group Discussion (FGD) yang membahas aspek keamanan, regulasi, literasi, dan dampak sosial dari obat pelangsing yang beredar secara online (Amelia dan Rismawati,2018).
Kelompok pro menilai bahwa obat pelangsing dapat memberikan manfaat apabila diproduksi secara benar, memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta digunakan sesuai dengan aturan pakai. Mereka berpendapat bahwa keamanan obat tergantung pada produsen serta regulasi yang diterapkan oleh pemerintah. Lebih lanjut, pembelian secara daring dianggap memberikan kemudahan akses, khususnya bagi masyarakat di daerah terpencil yang mungkin kesulitan mendapatkan produk di apotek konvensional. Dari sudut pandang potensi, Indonesia memiliki kekayaan tanaman herbal yang dapat diolah menjadi obat pelangsing tradisional maupun modern, sehingga peluang ini dapat menjadi sektor unggulan jika dikelola dengan baik.
Sebaliknya, kelompok kontra menyoroti peredaran luas obat pelangsing ilegal yang dijual secara online. Banyak di antaranya tidak memiliki izin BPOM, bahkan menggunakan nomor registrasi fiktif serta dicampur dengan bahan kimia berbahaya (CNN, 2025; Sirka,
2024). Temuan dari BPOM maupun laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) turut memperkuat bahwa obat pelangsing herbal sering kali menimbulkan masalah serius, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, hingga kematian. Selain aspek kesehatan, kelompok kontra juga menilai rendahnya literasi konsumen menjadi penyebab utama mengapa produk berbahaya tetap diminati. Konsumen cenderung mudah percaya pada klaim instan yang ditawarkan penjual atau influencer, tanpa mempertimbangkan risiko kesehatan jangka panjang. Hal ini memperburuk citra industri obat herbal sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri.
Dari kedua sudut pandang tersebut dapat disimpulkan bahwa perdebatan mengenai pembelian obat pelangsing secara online tidak hanya berkisar pada persoalan manfaat atau risiko semata, melainkan juga berkaitan erat dengan regulasi, literasi kesehatan, serta perlindungan konsumen. Kelompok pro melihat potensi besar jika regulasi berjalan baik dan masyarakat teredukasi, sedangkan kelompok kontra menegaskan bahwa kondisi nyata di lapangan masih didominasi oleh praktik ilegal yang berbahaya. Dengan demikian, isu ini menegaskan pentingnya penguatan pengawasan pemerintah, peningkatan transparansi informasi produk, serta edukasi publik agar masyarakat lebih kritis dalam memilih obat pelangsing yang aman dan legal (Pamungkas,2024).
SUMBER REFERENSI
Amelia, N., & Rismawati, R. (2018). Perlindungan konsumen terhadap produk kecantikan yang diperdagangkan secara online terkait dengan obat pelangsing. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 2(3), 629–638.
Komentar
Posting Komentar